Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Pada Dua Penyelundup Sabu 30 Kilogram

Erdi
Ilustrasi penangkapan pelaku oleh Polisi. (Sumber: Istimewa).

CILEGON, iNewsBanten - Dua pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon saat hendak melakukan penyelundupan sabu 30 kilogram ke wilayah Jakarta, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya bernama Triwiyogi berusia 32 tahun, serta Hari Rahman berusia 21 tahun. Rabu, 08 Januari 2025.

 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna bahwa tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Cilegon pada hari Selasa, (07/1/2025) kemarin. Pelaku diketahui telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Iya (hukuman mati), sudah dibacakan semua kemarin. Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa, pekan depan,” ucapnya.

 

Menurutnya, adapun hal yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Apalagi barang bukti yang dibawa pelaku terhitung besar.

 

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network