Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Pada Dua Penyelundup Sabu 30 Kilogram

Erdi
Ilustrasi penangkapan pelaku oleh Polisi. (Sumber: Istimewa).

Berdasarkan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa kedua pelaku membawa sabu dari daerah Lampung menuju Jakarta Timur, tepatnya Terminal Cipinang Kota.

 

Kedua pelaku juga diperintah oleh Satrio yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Triwiyogi dan Hari sebelumnya pernah bertemu Satrio di Lampung tanggal 11 Juli 2024. Selain itu, Galih yang juga menjadi buron sempat ikut pada pertemuan tersebut.

 

Kemudian, esok harinya kedua pelaku diminta Satrio membawa barang haram tersebut ke Jakarta Timur menggunakan mobil.

 

Beruntung, anggota Kepolisian Polres Cilegon yang pada saat itu sedang melakukan operasi menghentikan mobil pelaku untuk dilakukan penggeledahan, saat hendak melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

 

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut,” tulis dakwaan.

 

Dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti 30 bungkus plastik isi sabu dengan total seberat 30 kilogram. Hasil pemeriksaan, pelaku dijanjikan uang 10 juta rupiah jika berhasil mengirim paket itu.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network