iNewsBanten - Sejumlah negara di dunia memberlakukan hukuman mati, Apakah Indonesia termasuk? World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.
Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.
Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait