5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Apakah Indonesia termasuk?

Mahesa Apriandi
Ilustrasi hukuman mati. Foto:ist

Meskipun demikian, data tersebut menyatakan bahwa terdapat 55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa

Adapun beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati, dilansir iNews.id dari data World Population Review (17/6/2022) adalah sebagai berikut :

Negara yang memberlakukan hukuman mati

1.Cina

Cina menjadi negara yang masih memberlakukan hukuman mati kepada warganya. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan setiap tahunnya, termasuk kepada para koruptor.

Pemerintah Cina bahkan membentuk dan melatih regu tembak untuk melaksanakan hukuman mati. Selain menembak, China juga akan memberikan suntikan mematikan sebagai hukuman mati yang dianggap tidak lebih menyakitkan dibandingkan dengan tembakan.

Ketika memberikan hukuman mati, pemerintah China enggan untuk memberitahukannya ke khalayak umum.

Keluarga pun hanya akan diberitahu setelah eksekusi telah selesai dilaksanakan.

2.Iran

Belum diketahui pasti jumlah hukuman mati di Iran lantaran 80 persen dari eksekusi dilakukan secara rahasia.

Namun sebuah data menunjukkan setidaknya ada 246 hukuman mati yang dilakukan pada tahun 2020 dan 299 eksekusi di tahun 2021, termasuk setidaknya 4 orang di bawah umur yang melanggar hukum internasional.

Dunia internasional sering mengkritik Iran karena dianggap sering kali menerapkan hukuman mati untuk kejahatan yang kurang serius. 

Di tahun 2021, 40 persen hukuman mati dilakukan kepada pelaku kejahatan terkait penyalahgunaan narkoba dan 4 persen lainnya untuk pelaku kejahatan terkait agama. Sejak Revolusi Iran 1979, pelaku zina bahkan akan mendapatkan hukuman rajam.

3.Mesir

Sejak pemerintahan Presiden Abdel Fattah atau pada tahun 2014, jumlah hukuman mati di Mesir meningkat drastis.

Belum diketahui pasti jumlah hukuman mati yang dilakukan oleh pemerintahan Mesir.

Akan tetapi, banyak organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) menuding pemerintah Mesir sering menjalankan hukuman mati secara rahasia dan tidak adil. Pengakuan orang yang hendak dieksekusi bahkan diperoleh dari penyiksaan.

4.Irak

Irak terkenal sebagai negara yang gemar memberikan hukuman mati sebagai hukuman untuk warga yang melakukan pelanggaran hukum.

Kebanyakan, hukuman eksekusi di Irak dilakukan dengan cara digantung. Sama halnya dengan Iran, sistem hukum Irak seringkali memberikan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak serius. 

Pelaku kejahatan seperti penyelundupan mobil atau barang antik, pencurian dokumen resmi pemerintah, desersi tentara, atau prostitusi dapat dihukum mati. Kesamaan lain dengan Iran adalah pengakuan orang yang hendak dieksekusi diperoleh dari penyiksaan.

5.Arab Saudi

Di tahun 2020, Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 27 orang. Angka tersebut telah mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya, di mana minimal 146 orang per tahun dieksekusi. 

Menurunnya angka eksekusi mati di Arab Saudi ditengarai karena beberapa faktor, termasuk pandemi COVID-19, penghapusan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba dan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.

Namun di awal tahun 2022, negara ini sempat menghebohkan dunia internasional karena melakukan eksekusi kepada 81 orang secara sekaligus.

Arab Saudi juga tak luput dari kritik negara lain karena dianggap kurang transparan dan adil dalam menjalankan hukuman mati serta sering menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Itu tadi 5 negara yang memberlakukan hukuman mati. Di Indonesia sendiri, hukuman mati masih legal, tetapi angkanya sudah mulai menurun.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network