Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 22 April 2025 | 08:10 WIB
SERANG, iNewsBanten - Pelaku bernama Mulyana, (23) merupakan pelaku mutilasi Siti Amalia, (19), terancam hukum mati setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang.
Karena dari peristiwa yang ada, pelaku warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari dengan sadar setelah mencekik korban tidak berusaha menolong malah memutilasi tubuh korban.
Editor : Mahesa Apriandi