Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 22 April 2025 | 08:10 WIB
“Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, saat press rilis di Aula Polresta Serang Kota, Senin (21/4/2025).
Yudha memastikan upaya pembunuhan berencana itu juga terlihat dari upaya pelaku mengelabui keluarga korban, dan tidak berusaha kabur meski telah menghabisi nyawa pacarnya.
“Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa dia kabur,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi