get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Pria yang Ditemukan di Bawah Jembatan Cimake Serang Terungkap

Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 April 2025 | 08:10 WIB
header img
Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati (ist)


 
“Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, saat press rilis di Aula Polresta Serang Kota, Senin (21/4/2025).
 
Yudha memastikan upaya pembunuhan berencana itu juga terlihat dari upaya pelaku mengelabui keluarga korban, dan tidak berusaha kabur meski telah menghabisi nyawa pacarnya.
 
“Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa dia kabur,” terangnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut