SERANG, iNewsBanten - Pelaku bernama Mulyana, (23) merupakan pelaku mutilasi Siti Amalia, (19), terancam hukum mati setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang.
Karena dari peristiwa yang ada, pelaku warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari dengan sadar setelah mencekik korban tidak berusaha menolong malah memutilasi tubuh korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
