Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati

Erdi
Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati (ist)

SERANG, iNewsBanten - Pelaku bernama Mulyana, (23) merupakan pelaku mutilasi Siti Amalia, (19), terancam hukum mati setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang.
 
Karena dari peristiwa yang ada, pelaku warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari dengan sadar setelah mencekik korban tidak berusaha menolong malah memutilasi tubuh korban.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network