SERANG, iNewsBanten – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 31 Juli 2025, berubah panas dan penuh amarah. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal. Korban, seorang gadis muda asal Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, ditemukan tewas secara tragis setelah mengalami kekerasan seksual yang brutal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
