Sementara itu, perwakilan Kejari Serang menyebut bahwa tuntutan mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan unsur kekerasan berat, dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini masih berlanjut ke tahap putusan oleh majelis hakim. Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan setinggi-tingginya untuk mengakhiri derita yang mereka tanggung sejak kepergian Siti Amelia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
