Polres Cilegon Musnahkan 54,7 Kg Ganja dari Kasus Pengedar Jaringan Sumatera

Sahlan
Seberat 54,7 kilogram ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dimusnahkan oleh Polres Cilegon (Foto:List)

“Untuk perkara kita sudah sampaikan ke Kejaksaan. Masih dalam tahap pemeriksaan menunggu arahan dari Jaksa untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang rasanya dibutuhkan saat penuntutan,” tutup Vhalio.

Sebagai informasi, tercatat sejak Januari hingga November 2024 Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangani kasus narkotika sebayak 60 perkara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network