Temuan lainnya yaitu pabrik tersebut juga belum mempunyai sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh BBPOM. Dari keterangan sang pemilik, dia baru mempunyai izin usaha kecil mikro yang diterbitkan kecamatan.
“Sertifikat itu kan diberikan sebagai garansi bahwa memang pelaku usaha secara fasilitas dan pegawainya layak berproduksi,” ujar Mojaza.
BPPOM juga mengatakan belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyelidikan. Tapi Mojaza menegaskan kalau sang pemilik pasti dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, pihak BBPOM juga berjanji akan melakukan pembimbingan kepada pemilik pabrik tersebut dan bisa memiliki sertifikat CPPOB. Hal tersebut dilakukan agar sumber pendapatan mereka tidak hilang dan bisa memproduksi cincau dengan cara yang benar.
“Secara hukum apa yang dilakukan pelanggaran selama ini tentu akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait