BPOM di Kabupaten Serang Musnahkan Cincau Berformalin Sebanyak 12 Ton

Mad Sari
Foto: Logo BPOM Kabupaten Serang, Banten.

Cincau yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan dengan total diperkirakan seharga Rp51 juta.

“Kemarin itu sekitar 50 jutaan hitung-hitungannya, ekonominya terhitung 51 jutaan,” paparnya.

Masih kata Mojaza, BBPOM akan melakukan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depannya bisa memproduksi cincau tanpa bahan berbahaya. Sebab saat ini ada sekitar 40 pekerja yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut, tambahnya.

“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” kata Mojaza.

Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Markum menuturkan, selama ini dia tidak mengetahui kalau bahan pengawet yang digunakan merupakan formalin atau pengawet jenazah.

“Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” ucap Markum.

Selain itu, pola produksinya juga akan diperbaiki.

“Iya saya mau berubah, terima kasih nanti kan didampingi,” ujar Markum.

Sebelumnya, BBPOM telah melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya kepadaa Markum pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Markum dicecar pertanyaan seputar izin usaha, bahan-bahan baku pembuatan cincau, daerah distribusi, dan alasan menggunakan formalin.

“Dari hasil pemeriksaan kami melihat memang itu (formalin) ditambahkan dengan sadar,” kata Mojaza.

Dari hasil temuan BBPOM, kandungan formalin pekat di cincau itu mencapai 37 persen dan telah diproduksi sejak tahun 2023.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network