"Karena ini kan nanti larinya bisa ke pidana kalau misalkan tidak ada penyelesaian. Jangan sampai Angggaran yang bersumber dari masyarakat Cilegon cuma dijadikan bancakan oknum-oknum di Dinas PU kota Cilegon," ujarnya.
Tak lupa, Kang Yayan atau sapaan akrabnya yang juga selaku aktifis ini mempertanyakan fungsi Inspektorat yang dalam hal ini sebagai tugas utamanya dalam menindaklanjuti temuan dari BPK.
"Yang terpenting adalah tekait pengembalian. Terkait caranya seperti apa, yang penting ada i'tikad baik dari pengusaha atau dinas terkait untuk mengadakan pengembalian itu," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
