Anggota KPU Dipecat DKPP Karena Terbukti Selingkuh

Dion, Ombu Ana Lodu
(Foto: Tangkapan Layar/Istimewa). Dikutip dari iNews.id.

Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan baik Teradu maupun Pengadu (Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Padahal Teradu masih terikat pernikahan yang sah. Hubungan suami isteri antara keduanya terjadi beberapa kali.

Diuraikan Ratna Dewi Pettalolo, Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network