SERANG, iNewsBanten - Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
"Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (21/10/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait