CILEGON, iNewsBanten - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo memberikan tanggapan positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus syarat tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Menurut Ganjar, keputusan MK tersebut mesti dihormati sepenuhnya.
Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Ganjar mengungkapkan bahwa semua putusan MK harus dihormati, dan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam hal hukum telah memberikan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
Ganjar Pranowo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan putusan MK terkait batas usia dan syarat terkait pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden.
“Semua putusan MK harus kita hormati,” kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
MK menolak pengujian materiil yang mencakup pembatasan usia maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM untuk calon presiden dan wakil presiden. Kasus ini terdaftar dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Para penggugat adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang merupakan bagian dari aliansi '98 pengacara yang berkomitmen mengawal demokrasi dan HAM.
Dalam pengujian materiil ini, pihak yang mengajukan permohonan menguji pasal 169 huruf q dan huruf d terkait syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus bebas dari persoalan HAM.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10)
Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan agar MK memperluas ketentuan pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan memasukkan persyaratan tambahan, yaitu bahwa calon presiden dan wakil presiden harus tidak memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam sejarah mereka, bukan merupakan individu yang terlibat atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan individu yang terlibat atau menjadi pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana genosida, dan bukan individu yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan serta tindakan yang melanggar prinsip demokrasi.
MK dalam putusannya menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal tersebut kehilangan objek. Pemohon meminta perubahan pada syarat usia minimal dan maksimal serta penambahan syarat terkait pelanggaran HAM.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait