Kontroversi Aksi Ganjar Bagikan Voucher Internet di Kota Solo Picu Pelanggaran Hukum Pemilu

Chaerul
Ganjar Pranowo Capres nomor urut 3 saat debat capres ke-3 (foto istimewa)

SOLO, iNewsBanten - Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, baru-baru ini menjadi pusat perhatian dan kontroversi akibat aksi bagi-bagi voucher internet yang ia lakukan dalam kampanye politiknya di Car Free Day (CFD) Solo. Tindakan ini telah menimbulkan pertanyaan seputar kepatuhan terhadap aturan pemilihan dan integritas politik di Indonesia, Jum'at (12/01/2024).

Pada tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istrinya, Atikoh, dan sejumlah relawan, membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat yang berkumpul di Car Free Day Slamet Riyadi, Solo. Aksi ini terlihat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena di dalamnya terdapat ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo.

Laporan yang diajukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menuding Ganjar Pranowo melakukan politik uang melalui aksi ini. Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, secara resmi mengajukan laporan ke Gakumdu di kantor Bawaslu Solo terkait aksi bagi-bagi voucher tersebut.

Indrawiyana menjelaskan bahwa laporannya tidak didasarkan pada afiliasi politik, melainkan atas dasar pelanggaran hukum pemilu yang ia lihat dalam video aksi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut melibatkan ajakan eksplisit untuk memilih Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai pelanggaran UU pemilihan.

"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi PEMILU Tahun 2024, yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ucap Indra dikonfirmasi awak media nasional. (10/01).

Sementara beberapa pihak mencoba membandingkan aksi Ganjar Pranowo dengan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta, perbedaannya cukup signifikan. Gibran hanya membagikan susu tanpa menggunakan peraga kampanye dan tanpa mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran. Sebaliknya, dalam aksi Ganjar bagi-bagi voucher internet, terdapat ajakan memilih yang lebih eksplisit dengan relawan yang mengacungkan tiga jari dan memberikan kuota internet gratis atas nama Ganjar Pranowo.

Dalam video aksi tersebut, terlihat relawan-relawan yang menyampaikan harapan agar internet gratis bisa merata di seluruh Indonesia, dengan menyebutkan bahwa ini adalah niat baik Ganjar Pranowo. Mereka juga membagikan kuota internet gratis atas nama Ganjar Pranowo.

Kontroversi ini telah menghadirkan aspek baru dalam kampanye politik di Indonesia. Ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat oleh Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah munculnya reaksi negatif dari masyarakat terhadap tindakan yang dianggap sebagai bentuk lain dari politik uang.

Namun, harus diingat bahwa dalam demokrasi, setiap kandidat memiliki hak untuk melakukan kampanye politik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum dan regulasi yang ada harus diterapkan secara adil dan konsisten terhadap semua calon agar pemilihan berlangsung dengan integritas yang tinggi. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah aksi Ganjar Pranowo dianggap melanggar hukum pemilihan atau tidak, dan apakah tindakan tersebut akan berdampak pada pencalonannya sebagai Presiden.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network