CILEGON, iNewsBanten - Siap-siap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan pemerintah pada 21 November 2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP tahun 2024 bakal ditetapkan bulan November.
Indah menjelaskan, secara tanggalan penetapan upah minimun bakal diumumkan pada tanggal 21 November. Namun terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serap aspirasi seluruh pihak, mulai pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal , Sabtu (4/11/2023).
Indah menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).
Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024. Sebab dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.
"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," kata Indah.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan revisi PP 36/2021 telah melewati proses serap aspirasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perushaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.
"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar dalam kesempatan yang berbeda.
"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait