Sasaran umur kendaraan yang masuk dalam kategori bodong diketahui jika STNK yang diperiksa adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan, seperti format 5 tahun + 2 tahun.
Jika kondisi seperti itu barulah hukum kendaraan milik sendiri STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong. Melalui penjelasan tersebut mayarakat dihimbau untuk selalu membaca, mengerti serta taat dalam melakukan pajak kendaraan selama 2 tahun selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat. Dari penjelasan tersebut maka informasi yang benar terkait masa berlaku kendaraan bodong yang dianggap bodong yaitu 5 tahun +2tahun atau selama 7 tahun.*
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait