Aplikasi Michat Jadi Tempat Jual Istri! Sang Suami Tega Berikan Ke Hidung Belang Cuman Rp250 Ribu

Avirista Midaada/Awan Setiawan
Aplikasi Michat jadi tempat penjualan istri (doc istimewa)

Kami mengamankan dua buah kondom masing-masing berisi empat buah, satu buah handphone merek Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Ia mengatakan jika ancaman hukuman pada tersangka adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network