CILEGON, iNewsBanten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan tiga upaya lain untuk memberantas judi online.
"Di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Dian dalam keterangan resminya dikutip Minggu (17/12/2023).
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait