SURABAYA, iNewsBanten -Utang piutang adalah salah satu bab kajian muamalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Syariat Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk soal urusan utang piutang di dalamnya.
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman. Lantas bagaimana caranya membayar utang bila tidak mengetahui lagi di mana keberadaan orang pemberi peinjaman, termasuk juga tidak mengetahui nomor telepon atau whatsapp-nya.
Cara membayar utang ketika tidak mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman
1. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan alamat atau keberadaan orang tersebut, tanpa cepat menyerah.
2. Jika tidak berhasil menemukannya, melakukan sedekah dengan jumlah yang sama dengan nilai utang tersebut atas nama orang tersebut, untuk kepentingan umat Muslim.
3. Jika suatu saat bertemu, menjelaskan mengenai sedekah yang telah diberikan. Jika orang tersebut merestuinya, maka utang dianggap lunas. Namun, jika tidak merestui, tetap wajib untuk membayar utang tersebut, dan sedekah yang telah diberikan akan menjadi pahala yang sebanding dengan utang yang belum terbayar.
4. Jika orang yang bersangkutan sudah meninggal, berupaya untuk menemukan ahli waris. Jika tidak berhasil menemukannya, maka melakukan sedekah.
Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa penting untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengetahui keberadaan orang yang berhutang, dan jika tidak ditemukan, melakukan sedekah dengan niat memperoleh pahala bagi mereka. Jika suatu saat bertemu, mereka diberi pilihan untuk menerima sedekah tersebut. Jika mereka menerimanya, pahala menjadi milik mereka; jika tidak, pahala sedekah tersebut menjadi milik kita, sementara kewajiban membayar utang tetap ada.
Imam An-Nawawi menekankan bahwa jika pemilik utang sudah meninggal, wajib untuk mencari ahli warisnya. Namun, jika pemilik dan ahli waris tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh, harta tersebut dapat disedekahkan untuk kemaslahatan umat Muslim, seperti pembangunan infrastruktur, masjid, pengamanan perbatasan negara Islam, atau sektor lain yang bermanfaat bagi umat Muslim, atau dapat disumbangkan kepada fakir miskin.
Sumber:
Editor : Mahesa Apriandi