Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa plat dinas Polri yang terpasang bukanlah pelat nomor asli mobil tersebut. Mobil ini digunakan oleh Caleg DPR dari Partai Demokrat, Zulfikar. Kombes Sigit memastikan bahwa pengendara, termasuk orang yang memasang baliho menggunakan mobil itu, bukan anggota Polri.
Untuk dugaan tindak pidana Pemilu, Kombes Sigit menuturkan, kasus ini akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Pada sisi lain, pemilik Mobil, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar juga telah memberikan klarifikasi. Dia memastikan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadi dan bukan mobil dinas polisi, ujarnya.
Pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas resmi yang diperoleh dari Polri. Hal ini karena statusnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR, namun demikian masa berlaku pelat nomor tersebut telah berakhir sejak Juni 2023, ungkap Zulfikar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
