CILEGON, iNewsBanten - Sah atau tidak sholatnya orang yang punya tato? Menato tubuh menjadi sebuah fenomena yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebagian orang menilai tato menjadi sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan seni.
Sebagian masyarakat banyak merajah tato di tubuhnya dengan berbagai alasan, salah satunya kepuasan diri. Lalu bagaimana hukum tato menurut Islam?
“Tato dulu yang pakai perempuan untuk melengkapi dirinya akhirnya menato diri. Laki-laki yang bertato adalah yang merasa kurang, merasa enggak lengkap dan enggak bangga. Akhirnya mereka bertato sehingga bangga dengan tatonya,” ucap Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah Lc MA dalam kanal Yufid TELEVISI.
Jadi dalam kilas balik pembuatan tato, perempuanlah yang awalnya menggunakan tato. Seiring berkembangnya zaman, mayoritas laki-laki yang lebih mendominasi penggunaan tato di tubuhnya.
Sementara KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya dalam kanal YuTube Al-Bahjah TV menyebut, "Hukum membuat tato, memasang, dan meminta maka Allah mengutuk orang yang memasang tato dan minta dipasang. Tato diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ."
Ia menegaskan, jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang hamba-hamba-Nya untuk membuat tato. Pasalnya, tato sebagai wujud dari rasa tidak bersyukur, menodai tubuh.
Tato bahkan menjadi faktor negatif ibadah-ibadah lainnya, termasuk ibadah sholat menjadi tidak sah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait