SERANG, iNewsBanten.id - MAS (50), seorang warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Serang.
Tidak tanpa alasan, wanita paruh baya tersebut nekat mempekerjakan MAR (31) sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengungkapkan bahwa MAS biasa memasarkan dirinya di warung remang-remang yang terletak di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
"Informasi awal dari laporan masyarakat kami selidiki dan dalami," ujar Andi saat dihubungi pada Senin, 8 Januari 2024.
Selanjutnya, kata Andi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MAS serta MAR yang tengah melayani tamu di dalam kamar saat itu.
"Keduanya kami bawa ke Mapolres Serang," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, Mas menerima uang sebesar Rp300 ribu dari setiap pelanggan dan uang itu kemudian diserahkan kepada Mar sejumlah Rp200 ribu.
“Dalam bisnis prostitusi ini, tersangka MAS memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Andi Kurniady menuturkan bahwa bisnis prostitusi yang dilakukan oleh MAS telah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari kegiatan haram ini adalah untuk mencari keuntungan.
Akibat perbuatannya, tersangka Mas dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana terkait dengan seks komersial yang mengancam hukuman maksimal 16 bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait