LH Al-Khairiyah Kota Cilegon Kutuk dan Koreksi Pertanggungjawaban Manajemen PT Lotte Chemicals

Mad Sari
Foto: Manajemen PT Lotte Chemicals koreksi dan minta pertanggungjawabannya terkait adannya insiden korban hanyut.(List)

Menurut UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 menyatakan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain  yang berbahaya;

- Memberi pertolongan pada kecelakaan;

- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

Dari dua Undang-Undang diatas, jika kita menilik kejadian kecelakaan kerja di PT Lotte Chemical, bahwa perusahaan telah abai dan lalai dalam menjalankan kedua peraturan tersebut. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network