SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran. 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi dan dihadiri seluruh Media Mitra Polda Banten.
Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut. "Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait