Waduh, Oknum Anggota DPRD Tepergok Sedang Berduaan Sama Istri Orang

lra Widyanti
Foto: Ilustrasi sedang berduaan (Tangkapan layar/list).

iNews Banten - Oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari iNews.id.

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi digerebek warga saat sedang berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya berinisial W. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (2/1/2024). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya diamankan warga atas dugaan tindak pidana perzinaan dan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau. Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat, sedangkan W wiraswasta yang sudah memiliki suami.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network