Sementara itu Camat Anyar Imron Ruhyadi menjelaskan, program PTSL ini secara aturan tidak merucut apakah warga tersebut mampu ataupun tidak mampu, karena memang PTSL ini lebih ke program sistematis terpadu berkaitan dengan sertifikat tanah masyarakat.
"Karena memang fakta dilapangkan masih banyak yang belum bersertifikat, sehingga kedepannya dengan program PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat, dengan tertib administrasi pertanahan dan keagrariaan itu bisa terjamin," Ucapnya
Lanjut Imron, jadi untuk program PTSL ini persyaratannya tidak ada yang harus tidak mampu ataupun orang mampu, karena kita lebih menekan kepada tata kelola pertanahan, supaya nanti bisa menjadi sertifikat sebagai bukti kepemilikan sertifikat tanah yang diakui oleh Negara,"Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait