Menteri ATR BPN Bagikan 40 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Gerogol, Ini Penjelasan Camat Anyar

Chaerul
Menteri ATR BPN Bagikan 40 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Gerogol, Ini Penjelasan Camat Anyar (foto istimewa)

Sementara itu Camat Anyar Imron Ruhyadi menjelaskan, program PTSL ini secara aturan tidak merucut apakah warga tersebut mampu ataupun tidak mampu, karena memang PTSL ini lebih ke program sistematis terpadu berkaitan dengan sertifikat tanah masyarakat.

"Karena memang fakta dilapangkan masih banyak yang belum bersertifikat, sehingga kedepannya dengan program PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat, dengan tertib administrasi pertanahan dan keagrariaan itu bisa terjamin," Ucapnya 

Lanjut Imron, jadi untuk program PTSL ini persyaratannya tidak ada yang harus tidak mampu ataupun orang mampu, karena kita lebih menekan kepada tata kelola pertanahan, supaya nanti bisa menjadi sertifikat sebagai bukti kepemilikan sertifikat tanah yang diakui oleh Negara,"Tegasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network