“Pembatasan penjualan oleh retail dilakukan agar tidak ada panic buying dan agar tidak ada pihak yang melakukan penimbunan kemudian diperjualbelikan kembali,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan bersama stakeholder terkait.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap stok, pendistribusian dan harga pada bahan pangan pokok lainnya khususnya beras," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait