"Berdasarkan Juknis penyaluran data KPM penerima yang sudah meninggal atau pindah bisa diganti dengan KPM yang kriterianya kategori miskin dan oleh Kepala Desa setempat dibuat BA SPTJM atau surat Pertanggung jawaban Mutlak," terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait