Kami meminta dengan tegas kepada pihak UPTD Pasar Blok F Kota Cilegon untuk segera menghentikan aktifitas komersial permainan atau hiburan pasar malam yang mengganggu warga di lahan publik tersebut. apabila tidak memperhatikan permohonan ini kami akan mendatangi Kantor Disperindag Kota Cilegon untuk segera mengevaluasi kinerja UPTD Pasar Blok F Kota Cilegon yang kami anggap tidak becus dalam memberikan pelayanan publik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait