Diduga Proyek Jalan Ciparai-Cikumpay Dimenangkan Oleh PT. Jejak Histori Buruk, LPI Siap Laporkan KPK

Indra
lokasi jalan proyek ciparay cikumpay

Lanjut dia, PT. Lambok Ulina adalah Perusahaan yang disebut sebut menjadi pemenang tender pada pengadaan proyek tersebut, yang mana setelah kita telusuri perjalanan PT. tersebut diduga kuat  memiliki jejak histori buruk.

"Seperti mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2022, yang mana dari PT. tersebut sampai sempat ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada sebuah pengadaan di wilayah Jambi".terangnya

Dimana, lanjut Rohmat, Direktur berinisial JS  tersebut dinvonis 7 tahun penjara dengan denda 400juta serta uang pengganti 1 miliyar lebih di Pengadilan Tipikor jambi atas keterlibatan korupsi pada pembangunan Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi pada tahun 2018 dan di tetapkan tersangka serta dilakukan penangkapan pada 2019 pada saat yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan proyek di Sudin SDA Jakarta Utara.ungkapnya

Maka dengan hal itu, LPI menilai ada sebuah kejanggalan pada proses lelang yang mana jelas perusahaan tersebut tidak sehat apalagi dengan histori seperti itu.

Seharusnya Pemprov Banten dalam melakukan proses lelang lebih berhati-hati dan melihat rekam jejaknya terlebih dahulu.

Apalagi, kata dia, PT tersebut PT. di luar Banten, apakah perusahaan- perusahaan di Banten ini sudah tidak ada yang layak atau tidak mampu melaksanakan, kenapa harus PT dari luar dengan segudang histori buruk.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network