TANGERANG, iNewsBanten- Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Rizal laporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Kamis, 7 Maret 2024.
"Kami hari ini melaporkan dugaan penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis," ucap Rizal saat melaporkan dugaan tersebut di Bawaslu.
Rizal menjelaskan, ada sebuah kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tangerang dari PPK Kecamatan Pasar Kemis. Dimana, terdapat Caleg DPR RI nomor urut 3 dari PAN bernama Okta Kumala Dewi yang tiba tiba suaranya membesar.
Menurut Rizal, pada saat PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1 total jumlah suara Okta hanya sebesar 11.279.
Namun, kejanggalan itu terjadi ketika PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan kembali surat suara D1 namun suara nya membengkak sebesar 16.150.
"Ini kejanggalan, awalnya dibawah saya kenapa tiba-tiba diatasnya. Kalo dihitung hampir 1,6ribu suara di Mark Up. Dan hanya suara Bu Okta yang berubah yang lain tidak, ini jelas sebuah akal-akalan," jelasnya.
Menurutnya mendapatkan 1 ribu suara juga sangat sulit, hal ini sudah jelas ada indikasi melanggar Undang-undang Pemilu dengan melakukan penggelembungan.
"Kita mencari suara 1000 aja susah, ini melonjak sampai 16 ribu suara yang bersangkutan,"tegasnya.
Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan tersebut, sebab hal itu telah menzolimi dirinya dan menghiatani suara rakyat.
"Jika terjadi pelanggaran harus masuk ranah pidana. Walupun satu partai dan juga ada oknum KPU nya, ini permainan yang tidak benar. Saya minta Bawaslu untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
"Jika tidak ada perubahan, saya pun akan membawa ranah ini sampai MK dan serta penyelenggara pemilu lainnya, seperti DKPP dan lainnya," sambungnya.
Diketahui, pada saat laporan dugaan kecurangan Pileg tersebut, tidak ada satu pun komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang yang berada di kantor, hanya diterima oleh pegawai sekretariat saja.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait