Tangerang, iNewsBanten- Nasuki, Guru SMAN 9 Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Kronjo dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Nasuki dinyatakan bersalah berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sejak Rabu (23/10/2024) lalu, usai berpose dua jari dan beratribut peci ungu yang mengindikasikan atribut salah satu Paslon. Aksi ASN ini videonya sempat mencuat di jagad maya, belum lama ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, MK Ulumudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada Nasuki berupa rekomendasi teguran keras terakhir. Katanya jika Nasuki terbukti mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, Bawaslu bakal merekomendasikan pemecatannya sebagai ASN.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait