"Apabila di Pilkada 2024 ini yang bersangkutan (terbukti-red) melakukan perbuatan serupa, maka kita tanpa ada pemeriksaan lagi langsung mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian dari status ASN nya," ungkap Ulum yang dikonfirmasi Senin (28/10/2024).
Rekomendasi teguran keras terakhir ini, kata Ulum, Bawaslu hari ini menyampaikannya ke Badan Kepegawaian Negara dan Dinas pendidikan Provinsi Banten. "Karena SMA kan wewenang pemerintah provinsi. Jadi status kepegegawaiannya di dinas pendidikan provinsi," ujarnya.
Sementara untuk Kepala Desa (Kades) Cibugel, Kecamatan Cisoka yang juga turut diperiksa dengan Nasuki karena hadir bersamaan di lokasi yang disinyalir berlangsung sosialisasi salah satu Paslon, Bawaslu memutuskannya tidak bersalah. "Karena Kades hanya kepala wilayah yang diundang, dia pasif," terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait