Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta

Erdi
Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sapi dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang. Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsBanten – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2023 dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (2/3/2026).

 

JPU menuntut Payumi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sementara Faturahman—seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Serang—dituntut 1 tahun 7 bulan penjara.

 

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan untuk Payumi dan satu tahun tujuh bulan untuk Faturahman, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

 

Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut atau diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network