Guru SD dan Rekannya Asal Serang Dituntut Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta

Erdi
Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sapi dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang. Foto: Istimewa.

Dari perbuatannya, Payumi—yang bahkan bukan anggota kelompok tani—diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta. Sementara Faturahman disebut menerima Rp4,5 juta.

 

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta

Tak hanya hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, maka keduanya terancam tambahan pidana penjara selama satu tahun.

 

Jaksa turut meminta majelis hakim memperhitungkan uang sitaan sebesar Rp45 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

 

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Putusan akhir terhadap guru SD dan rekannya itu pun tinggal menunggu waktu.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network