Dari perbuatannya, Payumi—yang bahkan bukan anggota kelompok tani—diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta. Sementara Faturahman disebut menerima Rp4,5 juta.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp150 Juta
Tak hanya hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, maka keduanya terancam tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa turut meminta majelis hakim memperhitungkan uang sitaan sebesar Rp45 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Putusan akhir terhadap guru SD dan rekannya itu pun tinggal menunggu waktu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
