LEBAK, iNewsBanten - Aktivis Lebak Selatan (Baksel) menyoroti pelaksanaan proyek ruas jalan Provinsi Banten yang berlokasi di Cikumpay-Ciparay Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pasalnya jalan kewenangan Pemprov Banten tersebut saat ini dilaksanakan pembangunan dan proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan atau kontraktor yang diduga mempunyai histori buruk karena pernah berurusan dengan hukum saat mengerjakan proyek di daerah Jambi.
"PT Lambok Ulina pemenang tender proyek Cikumpay-Ciparay dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp87,6 miliar ini, menurut informasi yang kami ketahui pernah mengerjakan proyek pembangunan auditorium UIN di Jambi yang menelan anggaran hingga Rp 35 miliar bersumber dari dana hibah SBSN 2018, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaannya. Dan hasil audit BPKP Provinsi Jambi saat itu, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar." Kata Hasan Salah satu Aktivis Baksel kepada wartawan pada Jum'at (08/03/2024).
Hasan pun merasa heran pada saat proses lelang pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten ruas jalan Cikumpay-Ciparay tersebut, kok bisa dimenangkan oleh perusahaan atau kontraktor yang menurutnya mempunyai track record bermasalah karena pernah berurusan dengan hukum.
"Kita heran, kenapa Pemprov Banten bisa meloloskan PT. Lambok Ulina untuk memenangkan tender pengerjaan jalan Cikumpay-Ciparay tersebut, karena hasil kajian kami, perusahaan tersebut pernah berurusan dengan hukum. Atas dasar itu, kenapa bisa dimenangkan, apakah didaerah Banten ini tidak ada perusahaan lain yang ikut lelang selain perusahaan PT Lombok Ulina,"Katanya.
Hasan juga menambahkan, perusahaan kontraktor yang mempunyai rekam jejak yang buruk berpotensi akan menimbulkan masalah yang sama sehingga diperlukan ekstra pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proses lelang tersebut.
"Aneh ya, masa Pemprov Banten ga tahu jika perusahaan tersebut pernah bermasalah?. Atau ada sesuatu sehingga dimenangkan aja. APH patut menyelidiki proses lelangnya, karena ini berkemungkinan ada indikasi lain," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan saat diminta tanggapannya oleh wartawan perihal tersebut, belum memberikan respon.
Diketahui, Ruas jalan Cikumpay-Ciparay saat ini dilaksanakan pembangunan jalannya dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp87,6 miliar dengan jenis kontruksi pekerjaan menggunakan beton FS 4,5 MPa dan Penanganan longsor dengan sheet pile. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Banten melalui DPUPR Banten tahun anggaran 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait