"Lebih lanjut, hasil dari pada mediasi antara Kejari kota Cilegon dan Disnaker Kota Cilegon dapat menghasilkan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris yang di berikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan cabang Cilegon yang telah memberikan JKM dan Beasiswa kepada ahli warisnya, begitu juga kepada Kejari dan Disnaker Kota Cilegon yang telah memfasilitasi mediasi tersebut," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
