SERANG, iNewsBanten - Amburadulnya proyek pembangunan pemecah gelombang (Breakwater) yang dianggarkan tahun 2022 dan 2023 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pasalnya proyek menelan anggaran hingga Rp30 miliar tersebut kondisinya sudah rusak parah sehingga menimbulkan banyak tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat Banten.
Salah satunya dari kalangan masyarakat dari Aktivis Anti Korupsi Banten.
"Amburadulnya proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang dianggarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten hingga miliaran tersebut menduga bahan material tidak sesuai speksifikasi sehingga hasilnya langsung rusak parah ," kata Suryana, Aktifis Anti Korupsi dalam keterangan Pers, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan pantauan lapangan saat ini kondisi pembangunan pemecah gelombang (breakwater) yang dikerjakan dua kali langsung rusak parah diduga spek batu boulder tidak sesuai terlihat batu boulder dengan ukuran kecil-kecil.
Suryana mengungkapkan bahwa pembangunan Breakwater yang saat ini amburadul karena banyak temuan oleh masyarakat di lapangan, terkesan seperti ajang dugaan korupsi massal antara Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dengan para oknum pengusaha.
"Apalagi proyek pembangunan tersebut di dampingi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan Tinggi Banten pihaknya juga meminta untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kondisi ini", ujarnya.
Pembangunan break water lanjutan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak 16.304.6343.00 dikerjakan oleh Pelaksana PT Yamika. Sedangkan anggaran Tahun 2022 dengan Nilai Kontrak Rp.14.638.211.000. Proyek yang dilakukan, CV. Jivi Creative.
Sebelum diberitakan, awak media iNews Banten mencoba konfirmasi, Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, namun belum ada tanggapan terkait pembangunan Break Water. Sekira satu jam kemudian ada Chatt Watshap masuk dan bertuliskan "Punten om mau kordinasi ini dari DKP Banten." atas nama pengguna WA Ahmad Budiman, namun selanjutnya tidak ada jawaban lagi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait