Dijarah Warga, Kayu Milik Perum Perhutani di Cikeusik Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

Agus
petugas perum perhutani mengecek lokasi penebangan pohon kayu ilegal di cikeusik pandeglang -banten (ist)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Petugas Perum Perhutani bersama kepala Resort Cikeusik saat meninjau lokasi bekas penebangan kayu yang di jarah warga di lahan hutan produksi milik perusahaan BUMN Perhutani, Tepatnya di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, pada Rabu (31/05/2023). 

"Agenda kami hari ini menindaklanjuti laporan dari lapangan telah terjadi tindak Pidana bidang keamanan hutan, di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cikeusik, kita fokus pada penebangan tanpa ijin apa pun bentuknya namanya tebang dalam hutankan harus ada ijin aturannya dan  prosedurnya, kami tidak melihat siapa dan  dari mana pelakunya, kita dari perhutani sudah lapor ke jajaran kepolisian dan kami akan kawal terus kasus penebangan tanpa ijin ini," dikatakan Tarsidi Wakil Administatur Perhutani.

Dari hasil peninjauan di lokasi RPH Cikeusik Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikeusik di petak 50 C dan petak 50 B ada  7 pohon yang di tebang semuanya berada di wilayah hutan produksi, dengan jenis pohonnya berbeda-beda. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network