WNA Sri Lanka Gagal Selundupkan 101 Burung dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Sultan Tanjung
WNA asal Sri Lanka berinisial NRRW nekat membawa 101 ekor burung ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Bandara Soetta. (Foto: Istimewa).

Tangerang, iNews Banten - Upaya membawa 101 ekor burung ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Satwa tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.

Ratusan burung itu dikemas dalam 15 koli berbahan kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Rencananya, satwa tersebut dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.

Temuan itu bermula saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan terpadu di area keberangkatan Terminal 3.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan sejumlah burung yang dibawa NRRW. Setelah diperiksa, total terdapat 101 ekor burung dari berbagai jenis.

Beberapa jenis burung yang ditemukan antara lain murai Papua, sepah gunung, pipit, parkit, sempur hujan sungai, sempur hujan darat, pleci, sepah raja, dan perkici.

Hasil identifikasi awal juga menunjukkan adanya sepah raja dan perkici yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi dalam mengawasi lalu lintas satwa di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Duma, bandara menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan lalu lintas satwa, termasuk upaya mencegah pengiriman satwa yang tidak memenuhi ketentuan.

“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting,” kata Duma.

Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi diperlukan agar potensi pelanggaran dapat segera diketahui dan ditangani sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Setelah pengungkapan tersebut, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, seluruh burung yang diamankan menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Petugas juga melakukan identifikasi jenis serta memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan status dan langkah penanganan terhadap masing-masing satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network