"Hasil inventarisir pohon yang sudah di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya pohon gempol pohon segon dan pohon jati, akibat penebangan tanpa ijin berdasarkan SK Dirieksi No 617 tahun 2009, kerugian kami dari 7 Pohon yang ditebang di taksir mencapai 9 juta Rupiah". Ungkapnya
Masih dikatakan Tarsidi menurutnya ini sudah masuk ranah pidana, serta pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten.
"Barang bukti kayu dari penebangan tanpa ijin sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cikeusik, untuk proses hukum kami serahkan kepada penyidik dari kepolisian" Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait