Dijarah Warga, Kayu Milik Perum Perhutani di Cikeusik Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

Agus
petugas perum perhutani mengecek lokasi penebangan pohon kayu ilegal di cikeusik pandeglang -banten (ist)

"Hasil inventarisir pohon yang sudah di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diantaranya pohon gempol pohon segon dan pohon jati, akibat penebangan tanpa ijin berdasarkan SK Dirieksi No 617 tahun 2009, kerugian kami dari 7  Pohon yang ditebang di taksir mencapai 9 juta Rupiah". Ungkapnya 

Masih dikatakan Tarsidi menurutnya ini sudah masuk ranah pidana, serta pihaknya sudah melaporkan ke kepolisian Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten. 

"Barang bukti kayu dari penebangan tanpa ijin sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cikeusik, untuk proses hukum kami serahkan kepada penyidik dari kepolisian" Tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network