CIPUTAT, iNewsBanten -Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat Diseuatu hotel yang terletak di ruko kawasan Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi, hal tersebut memicu aksi protes dari ratusan warga
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hotel tersebut memfasilitasi penginapan untuk durasi singkat, dengan tarif yang sangat terjangkau, mulai dari Rp200 ribu. Praktik ini dianggap melanggar norma sosial dan hukum, sehingga membuat warga merasa terganggu.
Muhammad Insan, Koordinator Paguyuban Aksi Warga Ciputat, menjelaskan bahwa ruko yang kini dimanfaatkan sebagai penginapan ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Ia menegaskan bahwa area tersebut adalah bekas sungai yang telah ditimbun dan dibangun dengan ruko tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
"IMB tidak ada, izin parkir juga tidak ada, dan lebih parahnya, kawasan ini dulunya merupakan daerah resapan air yang seharusnya dilindungi. Jika kita melihat peta GPS, sangat jelas area ini harusnya dijadikan lahan hijau," ungkap Insan dalam orasinya saat aksi demo.
Komunitas setempat telah melayangkan laporan mengenai keberadaan hotel tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Polres dan Wali Kota Tangsel. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menanggapi keluhan warga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait