Tangerang, iNews Banten - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, jumlah tersebut merupakan perkara yang masuk dan ditangani sejak 2 Januari hingga 12 Agustus 2026.
"Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan," kata Yasmita, Jumat (14/8/2026).
Yasmita merinci, perkara perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang berasal dari Kecamatan Cikupa dengan 277 perkara.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak, yakni 368 perkara.
Menurut Yasmita, mayoritas perkara perceraian yang ditangani PA Tigaraksa disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan suami istri.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perselisihan tersebut kerap dipicu persoalan jeratan permainan judi online (judol) yang mengakibatkan konflik ekonomi dalam rumah tangga.
"Nah, itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
