iNews Banten - Oknum polisi berinisial K (53) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri akhirnya ditahan
Polres Tanjung Perak
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo menyatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi pihaknya pun melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut.
"Benar, kami sudah ditahan," ujarnya, Minggu (21/4/2024). Dikutip dari iNews Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait