Ketua KPP RI Menyikapi Persoalan Kandang Ayam di Cijaku Lebak

Indra
Foto ilustrasi kandang ayam

LEBAK, iNewsBanten - Ketua Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPP RI) Umaedi S.Pd.Msi angkat bicara terkait persoalan kandang ayam yang ada di kecamatan Cijaku kabupaten Lebak. 

" Bahwa kandang ayam yang kapasitasnya berskala dibawah 50 ribu artinya kandang' tersebut termasuk berskala kecil dan mikro yang tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan tidak kerusakan lingkungan lain nya," ucap Umaedi saat diwawancarai. Jumat (10/5/2024)

Lanjut Umaedi sesuai peraturan presiden (Perpres) pasal 10 ayat 1 berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus kegiatan untuk melaksanakan usaha.

"NIB tersebut sebagaimana dalam pasal ayat 1 untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah yang dilakukan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ini dibolehkan kepada aturan RT/RW karena kandang ayam berskala kecil asalkan tidak mencemari lingkungan," jelasnya.

Sambung Umaedi usaha menengah tinggi di atur peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 14 tahun 2020 bagi pengusaha mikro atau kecil itu tercantum di pasal 1 poin 4 dan 5  yang di sebut Usaha mikro atau usaha kecil itu skala populasinya diangka 50 ribu ke bawah dalam satu lokasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network