CILEGON, iNewsBanten - Satuan Tugas Marinir Pengamanan Pulau Terluar (Satgasmar Pam Puter) Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) 1 Pulau Deli berhasil menemukan satu buah kapal kincang yang diduga digunakan dalam kegiatan pengeboman ikan di perairan sekitar Pulau Deli dan Pulau Tinjil, Banten.
Dalam keterangan konferensi pers nya, Komandan Lanal (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, mengatakan, operasi penangkapan kapal pengebom ikan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan prajurit Satgasmar Puter Pulau Deli yang tengah patroli mendengar suara ledakan. Pasalnya suara dentuman keras tersebut juga diperkuat dengan kesaksian masyarakat sekitar yang mengaku melihat dan mendengar aktivitas pengeboman di wilayah perairan antara Pulau Deli dan Pulau Tinjil tersebut.
Kemudian setelah mendapatkan informasi itu, Komandan Satgasmar Pam Puter Pulau Deli langsung menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera memburu kapal pengebom ikan tersebut dengan melakukan penyisiran lokasi dan melakukan penyekatan di wilayah perairan Banten.
"Kami segera mengerahkan tim penyekat di Muara untuk melakukan pengecekan dan menemukan kapal yang sedang melakukan pengeboman ikan," ucap Komandan Lanal (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan resminya yang dilansir iNews Banten, Selasa (4/6/2024).
Dalam operasi tersebut, lanjut Komandan Lanal (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman. Tim Satgas berhasil menemukan bukti-bukti berupa sebuah kapal kincang, 1 unit Mopel 40 PK, 1 kompresor, Genset 750 watt, Aki kering GS 12 Volt, dan 4 boks ikan (600 kg) yang telah hancur organ dalamnya akibat ledakan.
"Sedangkan awak kapal berhasil melarikan diri, kemudian barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Aparat wilayah dalam Hal ini Pos TNI AL Binuangeun Lanal Banten dan Airud Binuangeun dan masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menambahkan atau menyampaikan Apresiasi kepada Lanal Banten yakni Posal Binuangeun dan Pol Airud Banten serta pihak-pihak terkait telah mengamankan kapal pengebom ikan. Pihaknya juga selalu memberikan sosialisasi terkait penyadaran tentang penangkapan ikan (ilegal fishing) sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan (KP) nomor 36 tahun 2023.
"Dengan penangkapan ikan secara spontan atau dengan cara pengeboman ikan tersebut itu tidak dibenarkan. Dampak pengeboman ikan itu, ikan itu menjadi hancur dan bisa berakibat menurun nya ekonomi jual," ujar singkatnya .
Editor : Mahesa Apriandi