TANGERANG, iNewsBanten - Ramai diperbincangkan, camat Sindang Jaya Galih Prakosa buntut adanya dugaan melakukan kampanye bakal calon di pondok pesantren Darul Husna, Sindang Asih, menjelang Pilkada Tahun 2024.
Atas dugaan tersebut, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang melaporkan Camat Sindang Jaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan PJ Bupati Tangerang pada Senin, 10 Juni 2024.
SEMMI menilai bahwa tidak sepatutnya camat Sindang Jaya dengan status sebagai sorang PNS membicarakan tentang bakal calon. Menurutnya, sebagai seorang ASN jelas harus menjaga nilai-nilai netralitas.
"UU No 20 Tahun 2023 sudah cukup jelas, ASN wajib menjaga netralitas" Kata Yanto selaku putra daerah Tangerang Utara.
Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa, tidak ada tugas dan wewenang seorang camat memperkenalkan bakal calon kepala daerah, hal tersebut juga dinilai akan menguntungkan orang tertentu.
"Memperkenalkan bakal calon tidak masuk ke dalam PP No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, dan pastinya bersifat subjektif," Ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
Harapannya, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak adanya tindakan serupa.
Sedangkan, menurut Galih Prakosa selaku Camat Sindang Jaya membantah kejadian tersebut bahwa rekaman yang beredar adalah rekaman yang tidak utuh.
"Yang beredar itu tidak utuh, saya menyebutkan semua bakal calon tetapi yang beredar hanya satu calon," ujar Galih disaat konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Galih juga mengakui rekaman yang utuh tidak ada pada dirinya, "tidak sama saya rekaman utuhnya," tutup Galih.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait